11.52
0

Harian Banjarmasin Post edisi Sabtu dan Minggu  11-12 Mei 2013 mewartakan bahwa di Banjarmasin beredar DVD, VCD dan CD bajakan yang di dalamnya terdapat lagu kebangsaan kita Indonesia Raya diubah nada dan iramanya menjadi remix atau house music dengan nada menyentak yang biasa dipakai untuk mengiringi dugem atau ajojing di tempat hiburan malam (THM).


Indonesia Remix



Lagu kebangsaan kita ciptaan Wage Rudolf Suparman itu telah dimodifikasi oleh disc jockey (DJ) dengan judul baru yaitu Meylan atau Meyland. Celakanya lagi keping cakram yang dijual dengan harga Rp 5 ribu itu ternyata banyak peminatnya dan cukup laris manis. Tidak jelas siapa pelaku yang menggubah lagu versi dugem tersebut apakah orang Indonesia atau orang asing.

Kehormatan Negara
Setiap negara mempunyai lagu kebangsaan yang dalam Bahasa Inggris disebut national anthem dan biasanya diberi nama, contoh  The Star-Spangled Banner (1931) di Amerika Serikat,  God Save the Queen (1745) di Inggris, Wilhelmus van Nassauwe (1932) di Belanda,  Negaraku (1957) di Malaysia,  Majulah Singapura (1965) di Singapura, Allah Peliharakan Sultan (1951) di Brunei, Lupang Hinirang (1898) di Filipina, dan Kimogayo (1868) di Jepang.

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 36B Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Suatu lagu kebangsaan mempunyai kedudukan sentral karena ia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sama halnya dengan bendera negara Sang Merah Putih, bahasa negara Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila maka lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wajud keberadaan (eksistensi) dan kehormatan negara.

Disamping itu ia merupakan perwujudan (manisfestasi) kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga ada aturan yang mengiringinya dan wajib diperdengarkan atau dinyanyikan dalam hal untuk menghormati presiden/ wakil presiden, menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Sang Merah Putih yang diadakan dalam upacara, dalam upacara resmi yang diadakan oleh pemerintah, dalam upacara pembukaan sidang paripurna MPR, DPR, DPRD, dan DPD, untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi, dinyanyikan dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan dalam acara atau kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Disamping itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan boleh pula tidak atau bersifat faklutatif pada suasana yang bersifat 

1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan.
2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran. 
3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lainnya.    

Tata Cara 
Lagu kebangsaan dapat dinayanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, atau diperdengarkan secara instrumentalia.

Dalam hal lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Apabila lagu kebangsaan  tidak diiringi alat musik, maka ia dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Jika lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden RI menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain tersebut diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada waktu Presiden RI menerima duta besar negara lain dalam apacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tersebut akan meninggalkan istana Negara.    

Kewajiban WNI

Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kadaulatan bangsa dan negara. Dan, siapa saja dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dengan gubahan lain. Dilarang memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan untuk tujuan komersial. Sertamenggunakan lagu kebangsaan untuk iklan komersial.

Barang siapa mengubah nada, irama, kata-kata, dan gubahan Indonesia Raya diancam pidana penjara maksimum lima tahun atau denda Rp 500 juta. Dan setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyebarluaskan hasil ubahan serta menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan komersial dipidana dengan pidana penjara maksimum satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mari kita bersama-sama menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa dan negara kita Republik Indonesia yang kita cintai. Viva negeriku!!!

Penulis: Drs Werhan Asmin, SH MH MDiv
Lektor Kepala pada Fakultas Hukum Unlam

Sumber: Bpost