07.16
0

Pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di kawasan Hamalau, Kandangan, yang prosesnya sudah berlangsung sekitar tiga tahun, hingga kini masih belum tuntas.


bundaran ketupat kandangan di hamalau


Pembebasan lahan yang dimulai sejak tahun anggaran 2010 dan terus berlanjut setiap tahunnya secara bertahap sampai memasuki tahun anggaran 2013 yang sekaligus masuk proses pengurugan tanah, sejauh ini sudah merealisasikan pembebasan lahan seluas 14 hektare dari target total 20 hektare.

Sedangkan sisanya, lahan seluas 6 hektare belum dapat dibebaskan.Tingginya harga yang dipatok warga pemilik lahan melebihi harga standar tim penilai lahan idependen menjadi kendala permasalahan.


Upaya pendekatan negosiasi tim pembebasan lahan denganwarga pemilik lahan bersangkutan pun hingga kini
belum membuahkan hasil kesepakatan.

Jika pembebasan lahan tidak kunjung dapat dituntaskan, realisasi pembangunan fisik pusat perkantoran yang
rencananya dimulai pada 2014 ini terancam tertunda.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag) Tapem HSS, Nordiansyah, mengakui pembebasan lahan masih belum tuntas. "Realisasi pembebasan lahan sudah 14 dari 20 hektare yang direncanakan. Sisanya, masihdiupayakan pendekatan negosiasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pemilik lahan mematok harga melebihi stadar tim. "Berdasarkan aturan, harga yang disepakati tidak boleh mele bihi harga maksimum yang ditetapkan tim penilai independen BPN sehingga tidak ada titik temu," katanya.

Jika upaya pendekatan negosiasi menemui jalan buntu (deadlock) sebagai alternatif terakhir Pemkab HSS terpaksa mengambil pendekatan penyelesaian masalah secara hukum.

"Sebenarnya ada alternatif penyelesaian melalui mekanisme secara hukum pengadaan lahan oleh pemerintah
daerah yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Jalur ini kemungkinan akan kita coba kalau memang kondisinya benar-benar sangat mendesak dan tidak ada lagi celah penyelesaian lain," tambahnya. 


Menurut harian BPost, posisi lahan pusat perkantoran Pemkab HSS yang sudah direalisasikan pembebasannya berada di sekitar bundaran Hamalau Kandangan sebelahkiri jalan menuju arah dalam kota Kandangan. Sebagian lahan sudah dilakukan pengurugan tanah untuk persiapan pembangunan fisik pusat perkantoran.(Bpost 13/5/2013)


Aturan baru Lewat Propinsi
Di saat proses pengadaan lahan perkantoran Pemkab 1 ISS berlangsung, terjadi perubahan aturan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Pcrpres) nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Terbitnya Perpres tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan ketentuan Perpres nomor 71 Tahun 2012 ini, ujar Kabar Tapem HSS, Noordiansyah, pengadaan tanah dengan luas melebihi 1 hektare yang diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota, prosesnya harus melalui mekanisme tim fasilitasi pengadaan lahan pemerintah provinsi.

Sedangkan aturan sebelumnya yang selama ini sudah berjalan, kewenangan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sepenuhnya diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa ada
batasan luas.

Terkait dengan perkembangan adanya perubahan aturan yang baru tersebut, tim pengadaan lahan Pemkab HSS telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Tim sudah melakukan konsultasi dan koordinasisaat sosialisasi aturan tersebut. Pengadaan lahan untuk pusat perkantoran Pemkab HSS sudah berlangsung sejak 2010 sehingga masih menerapkan aturan yang selama ini sudah berjalan," ujar Noordiansyah seperti dikutip Bpost Senin 13 Mei 2013