23.35
0

Bekicot atau siput kita kenal sebagai binatang hemaprodit yang hidup menempel didaun dan tidak lazim dikonsumsi masyarakat sebagai lauk. Namun di Bojonegoro, Jawa Timur, sate bekicot bumbu kacang digemari masyarakat sekitar. Selain rasanya yang lezat, konon daging bekicot memiliki khasiat yang luar biasa untuk obat penyakit asma dan gatal - gatal. Ini menurut pemberitaan Tim Fokus Indosiar.

Sebelum menggunakan bekicot sebagai obat, ada baiknya kita meninjau aspek kehalalan bekicot. Sebab kita tahu semua, bekicot adalah binatang yang menjijikkan.

animasi



Binatang bekicot atau siput memang tidak ada disebut secara eksplisit oleh ayat Alquran atau hadits Nabi tentang halal atau haram nya. Oleh karena itu, kita membutuhkan pendapat dari Jumhur ulama tentang halal atau haram nya bekicot. Berikut penjelasannya.

Saya kutip dari situs online, Dakwatuna, setelah melakukan eksplorasi yang komprehensif, dan kajian yang mendalam terhadap Qaul (pendapat) dari Jumhur Ulama (para ulama, mayoritas imam Madzhab terkemuka) Komisi Fatwa (KF) MUI menetapkan bahwa “Bekicot itu haram untuk dikonsumsi secara umum,". Menurut Qaul dari Jumhur Ulama, bekicot itu termasuk kategori Hasyarot, dan hasyarot itu haram untuk dikonsumsi. 

Fatwa MUI tersebut untuk mengingatkan umat sebab di sebagian masyarakat ada yang mengolah bekicot menjadi menu konsumsi, seperti sate bekicot. Termasuk juga menu Escargot, yang terkenal di Eropa. Haram bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya. 

Memang, kini di Eropa, utamanya, bekicot sering digunakan sebagai bahan baku makanan yang disebut Escargot. Menu Escargot semula menggunakan bahan baku Helix pomatia (jenis siput yang dapat dimakan dari daratan Eropa). Karena Helix pomatia lama kelamaan sulit diperoleh, maka bekicot jenis Achatina fulica yang relatif lebih mudah dikembang-biakkan, menggantikannya sebagai bahan baku Escargot.

Berkenaan dengan intifa’ (pemanfaatan) bekicot untuk penggunaan luar. Komisi Fatwa MUI juga menetapkan bahwa Intifa’ atau pemanfaatan bekicot untuk penggunaan di luar tubuh diperbolehkan. Seperti untuk kosmetika luar. Termasuk juga penggunaan untuk obat kalau memang betul-betul diperlukan berdasarkan hasil penelitian medis kedokteran. Dalam hal ini berlaku kaidah Haajiyat, yakni kebutuhan yang memang sangat diperlukan untuk pengobatan, selama belum ada alternatif bahan penggantinya. (Ini nih yang patut dicatat dengan garis bawah, pasti ada lah alternatif obat asma selain bekicot, betul nggak?? )

Pemanfaatan itu seperti pada kulit bangkai. Pada dasarnya, bangkai itu haram dikonsumsi. Seperti bangkai kambing atau bangkai sapi. Tapi kalau disamak, kulitnya menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, misalnya untuk alas kaki, sepatu dan peralatan lainnya. Jadi dari sini memang dapat dipahami, bahwa tidak semua yang haram itu bersifat najis. 

Namun hukumnya tetap, kulit dari bangkai yang telah disamak itu tidak boleh untuk dikonsumsi. “jadi, memang ada perbedaan fatwa tentang bekicot ini, dalam hal pemanfaatan dengan untuk dikonsumsi,” tandasnya.