11.35
0

Penolakan atas Kurikulum Baru 2013 makin meluas. 1500 orang telah menandatangani petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


8 Alasan Mengapa Kurikulum  2013 Harus Ditolak


Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan acuan evaluasi perubahan kurikulum. 

"Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).

Berikut alasan penolakan rencana penerapan kurikulum 2013:

Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. 

Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.

Ketiga, pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, tapi kini ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013.

Keempat, Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Pasalnya, kata Febri, guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal.

"Yang kelima, kami melihat target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu," tegasnya.

Keenam, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah. 

"Dari catatan ICW sejak tahun 2004–2011 tercatat ada sekitar enam kasus pengadaan buku yang ditindak dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 54,9 miliar," sebutnya. 

Alasan ketujuh, pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. "Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? Soal buku ini sebenarnya sudah mencuat awal Desember 2012. Pemerintah ketahuan telah mengumpulkan penerbit buku untuk membahas buku-buku kurikulum 2013," jelas Febri.

Alasan terakhir, kedelapan, pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, setiap tahun sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk menopang penyediaan buku dengan buku sekolah elektronik (BSE). 

Nah, jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan sejak 2010, seharunya pemerintah tidak melakukan pemborosan. "Pemerintah tinggal tetap membeli hak cipta buku elektronik yang bisa diganti dengan buku Kurikulum 2013," pungkasnya. (JPNN)