22.47
0
Salah satu janji sekaligus program kerja dari Gubernur Jokowi adalah mengatasi atau mengurangi kemacetan yang saban hari ada di jalan-jalan Jakarta. Nah, dalam waktu dekat di tahun 2013 ini rencananya akan diberlakukan kebijakan Ganjil Genap bagi pengguna jalan raya umumnya, yaitu mobil dan motor. Kebijakan ganjil genap itu sebenarnya sudah harus dilaksanakan awal maret ini.


Berhasilkah Ganjil Genap Mengatasi Kemacetan Jakarta?


Karena alasan teknis, pelaksanaannya diusulkan mundur mulai akhir Juni mendatang. Pemicu diundurnya pelaksanaan ganjil-genap adalah stiker yang akan ditempel di kendaraan sebagai penanda pelat nomor ganjil atau genap belum bisa diproduksi akibat lambatnya pengesahan anggaran. 

Kembali ke belakang, apa itu Kebijakan Ganjil Genap? Kebijakan atau sistem ganjil genap adalah satu konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Dengan kebijakan ini setiap kendaraan yang melintas akan bergantian sesuai hari pemberlakuan dua digit angka terakhir pelat nomornya.

Misalnya hari Senin kendaraan yang boleh beroperasi adalah dengan pelat digit genap, maka besok Selasa  yang boleh adalah pelat dengan digit ganjil, begitu seterusnya secara bergantian. Penentuan genap dan ganjilnya ditentukan dari angka paling belakang plat. Misal pelat mobil B 3412 VII, berarti genap (angka di belakang adalah 2). Atau misal B 2533 SFA, ini berarti ganjil karena angka terakhir di belakang adalah 3.



Kebijakan penggunaan kendaraan pribadi berdasarkan nomor ganjil-genap ini akan diberlakuan di koridor 3 in 1, Jalan Rasuna Said, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Pramuka, seluruh koridor BRT dan wilayah yang dilalui jalur bus transjakarta, serta seluruh koridor utama di lingkar tol dalam kota.

Penerapannya dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Bagaimana cara mengenali mobil atau motor yang ganjil atau genap? Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Pelat nomor kendaraan dengan Angka 1, 3, 5, 7, dan 9 masuk dalam ganjil akan ditempeli stiker hijau, dan pelat nomor kendaraan dengan Angka 0, 2, 4, 6, 8 masuk dalam genap akan ditempeli stiker merah. Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal pada setiap harinya.


Kebijakan ganjil genap ini diyakini akan berhasil untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan Ibu Kota, sebagaimana dikemukakan oleh wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi, maka logika kita adalah kemacetan pun akan berkurang.

Basuki mengatakan, penerapan ganjil-genap hanya kebijakan jembatan untuk selanjutnya dapat melaksanakan kebijakan electronic road pricing (ERP). Bahkan, Basuki menyebutkan, kalau sistem ganjil-genap dirasa tidak efektif untuk membatasi jumlah kendaraan dan mengurangi kemacetan, dia meyakini Pemprov DKI segera membatalkan kebijakan tersebut.

"Intinya memang yang paling ideal itu kan ERP, bus rapid transit (BRT), dan mass rapid transit (MRT). Sekarang ya kami coba dulu kan yang ganjil-genap itu. Kalau gagal, kan ya kami batalin saja, tidak masalah," kata mantan Bupati Belitung Timur itu, sebagaimana dilansir Tribun Jakarta.

Berhasilkah kebijakan sistem  ganjil genap mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta? Ini yang belum bisa kita jawab sekarang. Walaupun banyak yang meyakini akan keberhasilannya, tidak sedikit pula yang menyangsikan. Terlebih dengan adanya kebijakan dari Polda Metro Jaya untuk penukaran nomor polisi (pelat nomor) terkait kebijakan ganjil genap itu.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mempermudah warga yang ingin menukar nomor polisi terkait kebijakan ganjil-genap. Masyarakat yang ingin menukar nomor polisinya bisa melakukan di loket-loket khusus yang ada di samsat lantas di wilayah masing-masing. 

Kebijakan ini tentu akan menguntungkan warga Jakarta yang memiliki dua kendaraan atau lebih. Sebab dalam penerapan kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi dengan nomor polisi yang sama-sama ganjil atau sama-sama genap, bisa menukarnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas. Sehingga nanti akan memiliki dua nomor pelat, yaitu ganjil dan genap. Yang demikian, otomatis akan dapat lewat jalan mana saja setiap hari.

Selain itu, warga yang telah memiliki nomor polisi ganjil dan hendak memiliki nomor polisi genap dengan membeli kendaraan lagi juga bisa mengurusnya tanpa biaya tambahan. Ckckck...

Berhasilkah Ganjil Genap Mengatasi Kemacetan Jakarta? ...