Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, sebagaimana dirilis Metrotv menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siswa yang menikah untuk ikut UAN.
Hal itu menyusul aduan siswa kelas XII SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Sudirman, 17 tahun, ke Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas Anak) karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian nasional pada 15 April 2013 nanti.
“Pendapat saya, pendidikan itu hak setiap orang. Jangan dibatasi untuk memperoleh pendidikan karena persoalan status, menikah atau belum menikah, kaya atau miskin, jangan dijadikan hak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah,” kata Nuh di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4).
Sebelumnya, Sudirman, siswa kelas XII SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang, mengaku dikeluarkan dari sekolah pada 6 Maret lalu karena diketahui telah menikah dengan seorang gadis. Atas dasar itu, sekolah mengeluarkan Sudirman dan tidak mengizinkannya mengikuti UN.
Sebelumnya, kata Sudirman, ia sempat mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) pada awal Maret dan membayar uang iuran sekolah (SPP). Namun, setelah dua hari mengikuti UAS, pihak sekolah memberi surat kepada orang tua Sudirman yang menyatakan ia telah dikeluarkan. Dan uang iuran SPP sebesar Rp 500 ribu dikembalikan. (Metrotvnews)