23.23
0

Satu lagi berita tidak enak ada di tengah kita, tepatnya dari daerah di Nusa Tenggara Timur. AB (12), bocah SMP asal Seroja, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polres TTU lantaran diduga mencabuli seorang bocah sebut saja Bunga (7) — bukan nama sebenarnya— yang juga adalah tetangga pelaku AB.

Di NTT, Siswa SMP Mencabuli Anak SD



Sebagaimana dilansir Kompas, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, Sabtu (16/3/2013) mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi Jumat (15/3/2013) kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, saat keduanya bermain kelereng bersama di halaman rumah Bunga.

"AB yang bersekolah di salah satu SMP di Kota Kefamenanu, setiap hari memang selalu bermain dengan Bunga yang juga bersekolah di salah satu SD di Kefamenanu, di rumah Bunga, sehingga oleh orangtua bunga dianggap hal yang biasa," jelas Sefnat.

Namun rupanya, diam-diam AB sudah merencanakan niat jahatnya. Saat asyik bermain kelereng, AB lantas mencabuli Bunga dengan jari sampai berdarah.

Melihat kemaluan Bunga mulai berdarah lanjut Sefnat, AB pun ketakutan dan langsung pulang ke rumahnya. Semetara itu, Bunga, meskipun kemaluannya berdarah, tetapi dia tidak menangis.

"Hal itu terungkap saat kakak Bunga melihat banyak darah di celana bunga, bahkan sebagian lagi berceceran di lantai sehingga langsung dikasih tahu ke ayah mereka. Saat ditanya Bunga pun mengaku kalau darah itu berasal dari kemaluannya yang dicabuli pakai jari oleh AB. Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah Bunga langsung melapor ke polisi," jelas Sefnat.

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung turun dan mengamankan AB di rumahnya. AB yang tidak menyangka bahwa perbuatannya itu telah melanggar hukum, hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolres TTU.

"AB saat ini sudah ditahan di dalam sel Mapolres TTU sampai 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, AB bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dan juga pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Sefnat. (Kompas)