06.28
0

Dinas Pendidikan Balikpapan bakal menjatuhkan sanksi administrasi bagi oknum guru yang masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi diberikan untuk membuat jera guru yang menjual LKS di dalam lingkungan sekolah.

Guru di Balikpapan Diberi Sanksi Karena Jual LKS


Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Wahyu Hartono setelah mendapat laporan dari Kepala Dinas  Pendidikan (Kadisdik) Heri Misnoto yang usai menggelar pertemuan dengan beberapa kepala sekolah baru-baru ini. Menurut Wahyu tidak dibenarkan untuk guru atau siapapun di lingkungan sekolah menjual LKS, terlebih LKS yang dikeluarkan penerbit.

“Jika memang diperlukan LKS harus dibuat oleh guru yang bersangkutan, namun tidak untuk dijual melainkan difotokopi dan dibagikan kepada siswa secara gratis,” terang Wahyu.

Menurutnya, meski sudah ada peraturan terkait larangan tersebut, pihaknya menyarankan Disdik untuk mengeluarkan surat edaran resmi kepada semua sekolah mengenai sanksi administrasi tersebut kepada oknum sekolah yang kedapatan masih menjual LKS. “Ini juga bentuk dari penegasan Disdik kepada sekolah-sekolah,” tambah dia.

Terkait masih adanya sekolah yang ditengarai memperjualbelikan LKS, menurut Wahyu, untuk menyikapi hal tersebut harus ada kerja sama dari kepala sekolah, komite sekolah, serta orangtua siswa untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Disdik agar bisa ditindak lanjuti.

“Sudah ada aturannya untuk menertibkan guru yang menjual LKS. Jadi silakan lapor saja,” katanya.

Aturan tersebut yakni PP No 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan, serta Hukuman Disiplin yang diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Wahyu juga mengapresiasi sikap Kadisdik Heri Misnoto yang merespons cepat soal keberadaan LKS yang dikeluhkan sejumlah orangtua ini.

“Setelah Kadisdik mengumpulkan kepala sekolah kemarin,  kita tinggal menunggu realisasi dari pertemuan itu saja,” ujarnya (KaltimPost)