Kejadian ini terjadi di Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur. Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur dinyatakan positif hamil, karena itu dia dikembalikan kepada orang tuanya dan batal mengikuti praktik kerja industri (prakerin) pada 4 Maret-5 Juni 2013.
"Dari empat siswi yang terindikasi hamil sesuai hasil tes kehamilan oleh sekolah akhirnya kami serahkan kepada RSUD sebagai lembaga yang berwenang dan ternyata hanya satu yang positif hamil," kata Kepala SMKN 1 Nunukan La Sali, di Nunukan, Selasa. Demikian dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, siswinya yang positif hamil tersebut belum pernah menikah atau hamil di luar nikah itu akhirnya diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam prakerin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Bukan hanya itu, siswi yang baru duduk di kelas XI tersebut juga dinyatakan diberhentikan dari sekolah dan dikembalikan kepada kedua orangtuanya," katanya.
Menurut dia, kepastian siswi yang bersangkutan hamil setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari pihak RSUD Kabupaten Nunukan setelah sebelumnya juga telah dilakukan tes kehamilan oleh pihak sekolah.
"Namun, RSUD sebagai lembaga yang berwenang memastikan hanya satu siswi yang positif hamil dan tiga orang dinyatakan negatif, karena itu siswi bersangkutan telah kami kembalikan kepada kedua orang tuanya untuk dibina," katanya.
Oleh karena itu, informasi adanya empat siswi SMKN 1 Nunukan yang hamil adalah tidak akurat, karena hasil tes kehamilan oleh sekolah hanya menunjukkan indikasi kehamilan, namun tes paling akurat adalah dari lembaga berwenang yakni rumah sakit.
"Kami memeriksa siswi yang hamil sebelum diberangkatkan mengikuti prakerin, karena pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya siswi yang hamil saat prakerin di salah satu industri dan akhirnya merusak citra sekolah," katanya. (merdeka)