10.23
0

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kemendag menyatakan kasus emas bodong merupakan modus yang berulang. “Kenapa bisa berulang, ini berarti masyarakat Indonesia punya uang,” kata Kepala Bappebti, Syahrul R Sempurnajaya di Jakarta, Jumat (1/3)

Kasus Emas Bodong Menandakan Masyarakat Sudah Kaya


Ia mengambil contoh warga di Jember dan Bondowoso sebagai contoh. Jika masa panen tembakau tiba, warga dua kabupaten itu langsung membelanjakan uangnya secara berlebihan. Banyak di antara mereka yang berinvestasi emas untuk meningkatkan aset dan menambah modal.

“Ada anggapan emas adalah komoditas paling aman. Tetapi sebenarnya tidak aman juga. Yang paling aman ya di bursa,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, akhir-akhir ini kembali marak perusahaan investasi yang ujungnya merugikan masyarakat. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan emas. Beberapa di antaranya adalah Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Virgin Gold Mining Corporation, serta Trimas Mulia.

Nasabah dijanjikan menerima bonus tetap bulanan sebesar 4,5-5,4 persen dari investasi. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emasnya kepada  perusahaan tersebut dengan harga pembelian awal.

Syahrul mengatakan, perusahaan semacam itu diduga kuat menjalankan skema money game atau ponzi. Dengan skema itu, perusahaan memutar dana nasabah melalui cara membayar bonus nasabah lama dengan uang nasabah baru. “Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa menutup pembayaran bonusnya,” kata Syahrul.

Dia pun menilai fixed income yang ditawarkan perusahaan tersebut sebagai sesuatu yang haram. Ditegaskan Syahrul, jika ada pialang resmi yang menjanjikan fixed income, hal tersebut sudah masuk ranah pidana sehingga menajdi tugas kepolisian untuk mengusutnya.

“Fixed income hanya ada di bank,” ucapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima laporan pengaduan terkait permasalahan investasi di GTIS. Laporan tersebut saat ini sedang dikaji untuk ditindaklanjuti.

“Beberapa waktu yang lalu sudah ada yang melaporkan. Kami akan meneruskan ke satuan tugas waspada investasi,” kata anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti.

Dia menegaskan OJK akan menelusuri izin perusahaan tersebut.  Sebab, sebagai regulator, OJK tidak bisa sembarangan memberikan sanksi. Apalagi jika ternyata perusahaan tersebut berada di luar garis kewenangannya. Untuk sementara, nasabah yang merasa ditipu oleh perusahaan itu disarankan  melapor kepada polisi. (BPos Online)