Di Bali, seperti disebutkan I Wayan Nika dalam buku Peranan Desa Adat dalam Menunjang Pariwisata Budaya Era Globalisasi, bahwa desa adat Bali, yang secara tradisional dikenal oleh masyarakat Bali dengan Desa Pakraman atau Desa Dresta, merupakan salah satu dari sedikit desa adat yang masih lestari keberdaannya di Bumi Pertiwi ini.
Desa adat di Bali selama ini memegang peranan yang sangat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat maupun dalam proses pembangunan.
Desa adat Bali memiliki sejarah sangat tua dan sudah disebutkan dalam beberapa prasasti Bali Kuno seperti prasasti Bwahan (Saka 947) di bawah raja Sri Dharmawangsa Wardhana, prasasti Bebetin (Saka 896), prasasti Sembiran bertahun Saka 987 (Oka, 1999: 2). Pada masa Bali Kuno tersebut masyarakat hidup dalam satu ikatan kesatuan yang disebut wanua, yakni satu wilayah dengan luas tertentu yang merupakan satu kesatuan hukum di bawah pimpinan Sanat, Tuha-tuha dan Tulaga yang berarti kelompok.
Sebagai organisasi pemerintahan, desa adat merupakan desa otonom asli, mengendalikan roda pemerintahan sendiri di dalam palemahan (wilayah)-nya yang tetap hidup dan kedudukannya diakui di dalam Negara Republik Indonesia, sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.
Masyarakat Bali yang tradisional dan penghidupannya yang bersifat agraris tampak sebagai satu kesatuan yang utuh, kepentingan bersama lebih diutamakan dibandingkan kepentingan kelompok dan individu sebagai warga masyarakat. Warga masyarakat satu dengan yang lainnya terikat berdasarkan ikatan solidaritas mekanis dan dalam masyarakat demikian, dunia kehidupan masih menyatu.
Jika terjadi suatu perselisihan antar warga, masyarakat berusaha menyelesaikannya secara musyawarah mufakat (konsensus) berdasarkan pada asas kepatutan melalui lembaga sangkepan. Penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat dalam forum sangkepan tersebut berfungsi untuk mengembalikan masyarakat ke dalam suasana kehidupan yang rukun dan damai (harmonis).
Desa adat Bali mempunyai peranan yang strategis dalam pengembangan pariwisata budaya. Semua orang memaklumi bahwa daya tarik Bali terhadap wisatawan, tidaklah semata karena keindahan alamnya, lebih dari pada itu adalah budayanya yang dijiwai oleh agama Hindu.
Dengan memantapkan peranan, fungsi,dan wewenang desa adat, maka sesungguhnya semua aspek budaya yang didukung oleh masyarakat Bali akan menjadi daya tarik kepariwisataan yang bila dipelihara dan dikembangkan dengan baik akan menjamin kalangsungan kehidupan pariwisata (sustainable tourism) di daerah ini.
Dalam desa adat berkembang seni budaya, kehidupan masyarakat yang sejahtera, pengamalan ajaran agama dalam prilaku dan aktivitas ritual agama yang senantiasa akan menarik wisatawan sepanjang masa. Disamping itu desa adat berperanan pula dalam pengembangan kawasan wisata, mengawasi penyalahgunaan simbol-simbol keagamaan dan juga berperanan dalam mencegah pendatang liar yang masuk ke Bali, utamanya di wilayah palemahan desa adat di Bali.