22.04
0

Satu lagi kasus karakter pelajar yang tidak baik, sebagai pencuri. Berdasarkan pemberitaan Tribun Jakarta, 22/02/13 petang, Jajaran Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan ( Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan curanmor yang beroperasi menggunakan senjata tajam jenis pedang. Ironisnya, 3 dari 7 tersangka diketahui sebagai pelajar sebuah SMA dan SMK terkemuka di wilayah Ciledug, Tangerang.

Pelajar Bersajam Pelaku Curanmor


"Ada tujuh tersangka yang berhasil dibekuk, 5 merupakan pelaku curanmor sementara dua lainnya merupakan penadah. Dari lima pelaku curanmor ini tiga di antaranya masih pelajar di tiga sekolah berbeda di Ciledug," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (22/2/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Ketujuh tersangka tersebut yakni WA (17) pelajar, QT (17) pelajar, ZI (17) pelajar, RS (18) pengangguran, AD (17) pengangguran, ML (23) karyawan bengkel dan MF (17) karyawan bengkel.

Kemudian Rikwanto juga menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu mengincar motor yang tengah melintas di jalanan umum tepatnya saat dini hari. Kemudian motor korban dipepet lalu korban ditendang.

Setelah itu ada yang berperan mengambil motor dan mengancam korban menggunakan samurai lalu melarikan diri. Dan apabila korban melawan komplotan ini juga tak segan melukai korbannya.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan barang-barang hasil kejahatan oleh para tersangka ada yang dijual secara dipereteli maupun dijual utuh dengan kisaran harga Rp 1 - 3 juta rupiah.
"Motor korban ada yang dijual dipereteli, ban, mesin, bagian sayap dan dijual terpisah. Tapi bisa juga dijual utuh. Dan daerah mereka beroperasi biasanya di Bintaro, Pesanggrahan, dan Pondok Aren" kata Rikwanto.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit blok mesin, satu unit rangka kendaraan Yamaha, dua unit motor Yamaha Mio, satu bilah samurai dan satu unit Mio warna biru yang digunakan untuk beraksi.

Rikwanto juga menambahkan anggota di lapangan juga masih melakukan pengejaran terhadap lima DPO lainnya yakni EL, Tompel, Roi, ADT, dan BGL yang seluruhnya laki-laki.
Bagi tersangka yang sudah dewasa dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk tersangka pelajar di bawah umur dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.