Bisa karena lupa atau memang sengaja pas nggak punya uang, jadi telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namanya telat bayar, tentunya akan ada sanksi administrasinya berupa denda, lalu bagaimana cara menghitung besar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu?
“Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor,” beber Arief Susilo, SH, M.Si, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Jadi, secara sederhananya, menurut Arief, jika keterlambatannya 4 bulan dari jatuh tempo, maka penghitungan dendanya 2% dikalikan 4 dikalikan pajak kendaraan bermotor yang telat tersebut. Jadi denda keterlambatan selama 4 bulan adalah 8 persen dari nilai PKB.
Bagaimana jika keterlambatannya lebih dari setahun. Katakan, masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada Juni 2009. Dan saat ini, Maret 2013 mau dibayar. Jadi kalau dihitung detail, sudah ngemplang bayar pajak lebih dari 4 tahun. Busyet!
“Kalau seperti itu penghitungannya tiap tahun keterlambatannya didenda 30 persen. Hitungan denda keterlambatan 2% dikalikan 15 atau denda maksimal seperti yang dimaksud pada pasal 22 ayat 4 itu. Nanti, semua biaya denda dan pajak pokok wajib dibayar keseluruhan selama tunggakan itu berlangsung,” sebut Arief.
Artinya, saat pengurusan pembayaran tidak bisa dibayar hanya sebagian sisanya di tahun berikutnya. “Pada saat pembayaran mesti dibayar seluruhnya dari awal tunggakan,” tegas Arief.
Biar nggak repot, pria ramah ini kasih ilustrasi. Gambarannya langsung berupa nilai dan cara perhitungannya. Misalkan, pajak kendaraan bermotor Mio 2007 Rp 150 ribu. Dengan ilustrasi sebelumnya penghitungannya adalah sebagai berikut:
Tahun 2009, 150 ribu + (150 ribu X 30%) = Rp 195 ribu
Tahun 2010, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu
Tahun 2011, 150 ribu + (150 ribu X30%)= Rp 195 ribu
Tahun 2012, 150 ribu + (150 ribu X18%)= Rp 177 ribu
Jadi, biaya PKB yang harus dibayar jika mengurus pembayaran saat ini sebanyak Rp 762 ribu. Kalau dilihat pada pembayaran pajak 2012 hanya kena denda administrasi 18 persen, karena keterlambatan pembayaran pada 2012 dihitung hanya 9 bulan (periode Juni 2012 sampai Maret 2013). Makanya, denda 2% dikalikan 9. “Udah paham kan,” tanya Arief.
Untuk hitungan ini, menurut Arief, semuanya sudah ada dalam sistem yang terdapat di Samsat. Jadi, tidak mungkin salah hitung. Biaya yang tadi itu hanya untuk PKB dan dendanya saja. Belum termasuk biaya SWDKLLJ. Dan tentunya, biaya asuransi ini juga dikenakan denda karena keterlambatan. “Untuk biaya denda, yang menghitung pihak asuransi Jasa Raharja. Itu di luar kewenangan kami.” (Tribun News)